|
Nomor |
: |
10313/E.E2/KL/2014 31 Desember 2014 |
|
|
Lampiran |
: |
|
|
|
Perihal |
: |
Permohonan rekomendasi Kopertis bagi pengusulan Pendirian dan Perubahan PTS serta Penambahan Prodi pada PTS. |
|
|
Kepada Yth. Koordinator Kopertis wilayah I s.d XIV |
|
||
|
Sehubungan dengan berakhirnya moratorium pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi serta pembukaan program studi dan terbitnya Permendikbud No. 95 Tahun 2014 tentang Pendirian, Perubahan dan Pembubaran PTN serta Pendirian, Perubahan dan Pencabutan izin PTS dengan ini disampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membuka kembali pengusulan pendirian dan perubahan perguruan tinggi serta penambahan program studi secara online melalui silemkerma.dikti.go.id. Salah satu persyaratan dalam prosedur pengusulan pendirian dan perubahan PTS, Badan Penyelenggara meminta rekomendasi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2 Dikti) atau Kopertis di wilayah PTS akan didirikan. Rekomendasi untuk pendirian PTS sebagai berikut : L2 Dikti atau Kopertis akan memberikan rekomendasi tentang :
Rekomendasi untuk perubahan PTS sebagai berikut : L2 Dikti atau Kopertis akan memberikan rekomendasi tentang :
Sedangkan salah satu syarat untuk penambahan Prodi pada PTS adalah Pemimpin PTS (Rektor/Ketua/Direktur) meminta rekomendasi dari L2 Dikti atau Kopertis di wilayah PTS yang akan menambah Prodi. Rekomendasi untuk penambahan Prodi PTS sebagai berikut :
Seluruh proses usulan pendirian dan perubahan PTS serta penambahan Prodi PTS tidak dikenakan biaya apapun. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih. |
|||
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama
Ttd.
Hermawan Kresno Dipojono
NIP. 19560207 198010 1001
Tembusan: